Tinjauan Luqathah terhadap Mata Uang Lima Ribu Rupiah di Wonocolo

Penulis

  • Novi Widiyana UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Zumrotul Azizah UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Imron Mustofa UIN Sunan Ampel Surabaya

Kata Kunci:

Luqathah, Metode, Pendapat Ulama’, Lu

Abstrak


Manusia merupakan makhluk sosial yang tak luput dari lupa, salah satunya ialah tidak sengaja menjatuhkan harta bawaannya saat beraktivitas. Peristiwa yang seperti ini seringkali kita jumpai dalam bermasyarakat. Banyak yang ingin mengambil dan menguasai seakan memiliki hak atas semua itu, padahal dalam Agama Islam hal seperti itulah ada aturan yang berlaku dalam menjaga harta saudaranya. Peristiwa inilah disebut dengan Luqathah. Tujuan dari penelitian ini ialah sebagai pengetahuan hukum dari persoalan status barang temuan dan kewajiban apa sajakah yang harus dilakukan bagi si Penemu jika menemukan barang . Tentunya harus menjalankan Hak dan Kewajibannya sesuai Syara’ yang berlaku. Adapun Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Sumber data yang digunakan data primer yakni wawancara langsung wawancara langsung dengan Narasumber. data skunder yang digunakan yakni literatur ilmiah yang relevan dengan obyek yang diteliti. Serta menggunakan pendekatan normatif sebagaimana atas dasar al-qur’an dan hadist, pemikiran para ulama’ fiqih yang diambil dalam sebuah kitab karangan Imam An-Nawawi yaitu kitab Al-Majmu’ dan kitab karangan Ibnu Qudamah yakni Al-Mughni. yang nantinya dapat dianalisis menggunakan kaidah bahasa yang dikenal seperti kaidah fiqh (Cik Hasan Bisri, 2001:20) Simpulan yang diperoleh yaitu mubah menurut Imam Abu Hanifah, makruh menurut Imam Malik dan sekelompok Hanabilah, sedangkan menurut Ulama’ Hanafiyah dan Syafi’iyah berdasarkan ‘illat hukum. Jika Penemu mampu memegang amanah maka hukumnya dianjurkan, apabila ingkar maka jatuhan hukumnya tetap Haram.
Kata kunci : Luqathah, Metode, Pendapat Ulama’

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-06-28