Uang Muka (DP) dalam Akad Murabahah pada Kredit Kepemilikan Rumah Perspektif Pemikiran Ibnu Ahmad Bin Hambal
DOI:
https://doi.org/10.62589/alujrah.v3i01.268Kata Kunci:
Imam Ahmad bin Hanbal, Ekonomi dan PemikiranAbstrak
Imam Ahmad bin Hanbal, tokoh utama dalam ilmu fikih Islam, juga memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pemikiran ekonomi melalui fatwa-fatwa hukumnya dan ajaran-ajaran etisnya. Filsafat ekonominya muncul dari pemahaman yang mendalam tentang prinsip-prinsip Islam, yang menekankan keadilan, moderasi, dan kasih sayang. Pusat pemikirannya adalah konsep distribusi kekayaan, yang menganjurkan praktik perdagangan yang adil dan menentang eksploitasi. Beliau menekankan pentingnya sedekah dan filantropi sebagai mekanisme untuk mengurangi kemiskinan dan ketidaksetaraan dalam masyarakat. Pemikiran ekonomi Imam Ahmad mendorong perilaku etis dalam transaksi bisnis, mendorong kejujuran, integritas, dan pertanggungjawaban. Ajarannya menjadi panduan abadi untuk menavigasi urusan ekonomi dengan kesadaran moral, memupuk kemakmuran yang adil dan harmoni sosial.
Kata Kunci: Imam Ahmad bin Hanbal, Ekonomi dan Pemikiran.